Jumat, 15 Mei 2009

DINAS PENDAPATAN
DAN PENGELOLAAN KEUANGAN

Alamat :
Jl. Jimerto 25-27 Lt. I-II
Telp. (031) 5312144 Psw. 328
Telp. (031) 5351487

DASAR HUKUM ORGANISASI

• Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab II Pasal 3 bagian (4))
• Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab III Bagian Ketiga Paragraf 13 Pasal 30)
• Peraturan Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bab I Pasal 2)
• Peraturan Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bab II Bagian Ketigabelas)


Struktur Organisasi

TUGAS POKOK
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Bidang Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian.
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan di bidang kesekretariatan.
Rincian tugas Sekretariat sebagai berikut:
• pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program anggaran dan laporan Dinas.
• pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan.
• pengelolaan administrasi kepegawaian.
• pengelolaan surat menyurat, dokumentasi, rumah tangga dinas, kearsipan dan perpustakaan.
• pemeliharaan rutin gedung dan perlengkapan/peralatan kantor.
• pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan.
• pelaksanaan administrasi perizinan/pemberian rekomendasi.
• pelaksanaan penyelesaian sengketa hukum dan penyiapan perangkat hukum.
• penilaian angka kredit jabatan fungsional.
• pelaksanaan pelayanan porporasi berkaitan dengan pemungutan pajak.
• pelaksanaan fasilitasi implementasi rencana tindak kota.
• penetapan Perda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
• penetapan kebijakan pengelolaan pinjaman dan obligasi daerah, serta BLU kota.
Bidang Pendapatan Pajak Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan di bidang pendapatan pajak daerah.
Rincian tugas Bidang Pendapatan Pajak Daerah sebagai berikut:
• penetapan kebijakan pengelolaan pajak daerah.
• pelaksanaan pengelolaan pajak daerah.
• pembinaan dan pengawasan pajak daerah skala kota.
Bidang Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan di bidang perimbangan dan lain-lain pendapatan.
Rincian tugas Bidang Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan sebagai berikut:
• penetapan kebijakan pengelolaan retribusi daerah.
• fasilitasi, supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan retribusi daerah.
• pembinaan dan pengawasan retribusi daerah skala kota.
• pelaksanaan pengelolaan pinjaman dan obligasi daerah, serta BLU kota.
• pengawasan pinjaman dan obligasi daerah, serta BLU kota.
• usulan program dan kegiatan kota untuk didanai dari DAK.
• penyiapan data realisasi penerima DBH kota.
Bidang Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan di bidang anggaran dan perbendaharaan.
Rincian tugas Bidang Anggaran dan Perbendaharaan sebagai berikut:
• penyusunan tata tertib bahan masukan penetapan DAU dan DAK bagi sidang DPOD.
• perencanaan anggaran penanganan urusan pemerintahan kota.
• penetapan Perda tentang APBD dan perubahan APBD.
• pengelolaan data dasar penghitungan alokasi DAU kota.
• pengelolaan DAU kota.
• pengelolaan DAK
Bidang Kas dan Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan di bidang kas dan akuntansi.
Rincian tugas Bidang Kas dan Akuntansi sebagai berikut:
• pelaporan pengelolaan DAU kota.
• pengendalian dan pelaporan pengelolaan DAK.
• pengendalian dan pelaporan pengelolaan DBH.
• penetapan kebijakan tentang sistem dan prosedur akuntansi pengelolaan keuangan daerah kota .
• penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota .
• penetapan kebijakan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama.

FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan mempunyai fungsi:
• perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan ;
• penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum ;
• pembinaan dan pelaksanaan tugas pokok dinas;
• pengelolaan ketatausahaan Dinas; dan
• pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
• menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian ;
• menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian ;
• menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang umum dan kepegawaian ;
• menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang umum dan kepegawaian ;
• menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
• melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
• menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan ;
• menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan ;
• menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang keuangan ;
• menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang keuangan ;
• menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
• melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Penyusunan Perencanaan Kegiatan mempunyai fungsi :
• menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penyusunan perencanaan kegiatan ;
• menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penyusunan perencanaan kegiatan ;
• menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang penyusunan perencanaan kegiatan ;
• menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang penyusunan perencanaan kegiatan ;
• menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
• melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pajak Hotel dan Restoran mempunyai fungsi :
• menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pajak hotel dan restoran ;
• menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pajak hotel dan restoran ;
• menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pajak hotel dan restoran;
• menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang pajak hotel dan restoran ;
• menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
• melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pajak Hiburan dan Reklame mempunyai fungsi :
• menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pajak hiburan dan reklame ;
• menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pajak hiburan dan reklame ;
• menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pajak hiburan dan reklame ;
• menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang pajak hiburan dan reklame ;
• menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
• melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pajak Penerangan Jalan dan Parkir mempunyai fungsi :
• menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pajak penerangan jalan dan parkir ;
• menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penerangan jalan dan parkir ;
• menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang penerangan jalan dan parkir ;
• menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang penerangan jalan dan parkir ;
• menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
• melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Perimbangan Pajak mempunyai fungsi :
• menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perimbangan pajak ;
• menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perimbangan pajak;
• menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang perimbangan pajak ;
• menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang perimbangan pajak ;
• menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
• melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Perimbangan Bukan Pajak mempunyai fungsi :
• menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perimbangan bukan pajak ;
• menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perimbangan bukan pajak ;
• menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang perimbangan bukan pajak ;
• menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang perimbangan bukan pajak ;
• menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
• melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Lain-lain Pendapatan mempunyai fungsi :
• menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang lain-lain pendapatan;
• menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang lain-lain pendapatan ;
• menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang lain-lain pendapatan ;
• menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang lain-lain pendapatan ;
• menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
• melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Anggaran Pendapatan mempunyai fungsi :
• menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang anggaran pendapatan;
• menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang anggaran pendapatan;
• menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang anggaran pendapatan;
• menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang anggaran pendapatan;
• menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
• melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Anggaran Belanja mempunyai fungsi :
• menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang anggaran belanja ;
• menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang anggaran belanja ;
• menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang anggaran belanja ;
• menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang anggaran belanja ;
• menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
• melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Perbendaharaan mempunyai fungsi :
• menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perbendaharaan ;
• menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perbendaharaan ;
• menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang perbendaharaan ;
• menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang perbendaharaan ;
• menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
• melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Kas mempunyai fungsi :
• menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kas ;
• menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kas ;
• menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang kas ;
• menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang kas ;
• menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
• melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kas dan Akuntansi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Akuntansi mempunyai fungsi :
• menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang akuntansi ;
• menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang akuntansi ;
• menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang akuntansi ;
• menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang akuntansi ;
• menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
• melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kas dan Akuntansi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi :
• menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang evaluasi dan pelaporan ;
• menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang evaluasi dan pelaporan ;
• menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang evaluasi dan pelaporan ;
• menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang evaluasi dan pelaporan ;
• menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
• melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kas dan Akuntansi sesuai dengan tugas dan fungsinya.